Dengan semakin pesatnya perkembangan dunia digital, tentulah banyak
manfaat yang bisa diambil untuk meningkatkan kemajuan dibidang teknologi. Dan
juga disamping sisi positif untuk meningkatkan kemajuan dibidang itu, sisi
buruk yang ditimbulkan juga bukan sekedar dampak ringan yang menimpa seseorang
tapi bisa berdampak besar dan bisa mengancam kewibawaan dan keutuhan berbangsa dan
bernegara.
Yang dimaksud dengan dampak buruk yang membahayakan adalah dengan
beredarnya berita bohong atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut HOAX. Hoax
di dunia digital atau yang lebih spesifik di media sosial bagaikan monster yang
membayangi ketakutan para penghuni dunia nyata. Bayangkan saja, hanya dengan
bermodalkan ujung-ujung jari yang lincah, seseorang bisa menyerang pribadi
orang lain yang tentu saja sangat merugikan.
Bentuk Hoax bukan saja tulisan yang beredar di media sosial, tapi
juga gambar-gambar meme atau gambar sindiran. Dua bentuk hoax ini sama-sama
mempunyai pengaruh yang kuat sebagai media penyebaran hoax. Jika gambar atau
tlisan yang bermuatan negatif sudah terlanjur beredar, sudah bisa dipastikan berita
tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun oleh si pembuat berita tersebut. Ibarat
gas yang sudah lepas bebas ke udara menghilang bersama udara yang tidak mungkin
bisa ditangkap dan dimasukan ke tempat semula. Begitu pula dengan penyebaran
hoax yang pada dewasa ini menjamur seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.
Ditambah lagi di tahun 2019, tahun dimana gejolak politik Indonesia
sedang diuji karena di tahun ini pesta
demokrasi akan diselenggarakan berupa pemilu DPR RI, DPD, DPRD Tingkat I, DPRD
Tingkat II dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tentulah di masa-masa itu
disaat suhu politik semakin panas, ada upaya upaya lawan saling menjatuhkan.
Dalam hal ini jika para pribadi yang bersangkutan tidak bisa menahan diri
tentulah cara-cara tidak terpuji akan ditembakkan seperti penyebaran Hoax.
Seperti kita ketahui bahwa penyebaran hoax sangat mudah semudah menjentukkan
ujung jari di layar smartphone. Seleksi alam akan terjadi. Rakyat akan bisa
menilai bagaimana para kandidat dalam menyampaikan visi dan misinya. Ada unsur
saling menggulingkan atau tidak, ada berita berita hoax atau tidak untuk
menjatuhkan rifalnya.
Dengan derasnya wahana informasi berbasis internet ini yang sangat
mudah mengirimkan berita-berita dari pihak redaksi baik berita online maupun
yang lain, pemerintah sudah mengantisipasi untuk menangkal hoax seminimal
mungkin dengan menerbitkan undang-undang ITE. Yaitu undang undang yang mengatur
kebebasan di media sosial. Karena kebebesan di media sosial dibatasi dengan
kebebasan-kebebasan orang lain.
Pengesahan undang-undang ITE diharapkan akan meminimalisir penyebaran-penyebaran
berita bohong melalui meda sosial. Mengapa demikian seriusnya pemerintah
menangani hal ini ?? Tentulah semata-mata untuk melindungi hak warga dari
ketidak nyamannan dari segala dampak yang merugikan dengan keberadaan media
sosial, baik secara individu maupun secara
organisani.
Diharapkan akan tercipta suasana keharmonian bernegara berbangsa
dan bertanah air. Indonesia yang sudah tidak disangsikan lagi dalam segi hal
demokrasi dan dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan tentulah tidak
akan membiarkan hoax atau berita bohong menghantui warga negara Indonesia yang
berdaulat.
Dan pada akhirnya, Indonesia diharapkan akan terbebas dari hoax
dengan sendirinya karena semakin pandainya warga nedara dalam menggunakan atau
memberdayakan media sosial untuk hal-hal yang baik dan benar sesuai
undang-undang yang berlaku di wilayah hokum negara republik Indonesia.
Sampit, 19
Februari 2019